MEDAN, Waspada.co.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal.
Berdasarkan data yang diterima dari Kejari Medan, AKBP Achiruddin yang sebelumnya divonis bebas di PN Medan, kini dijatuhin hukuman 2 tahun penjara oleh MA.
Bahkan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan hukuman denda kepada Achiruddin senilai Rp50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Menurut MA, AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Ke empat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Kasi Intel Kejari Medan Dapot mengungkapkan atas putusan MA itu, AKBP Achiruddin sudah dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
“Semalam sore sudah kita eksekusi bang,” pungkasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (8/11).
AKBP didakwa dalam kasus gudang solar ilegal yang ditemukan tidak jauh dari kediamannya.
AKBP Achiruddin sendiri disebut menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak Tahun 2018-2023 dari PT ANR. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post