MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara (P-19) Ketua Partai Gerindra Madina, Erwin Lubis, dalam kasus dugaan suap (korupsi) seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari informasi yang dihimpun bahwa Kejati Sumut sudah empat kali mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi Ketua DPRD Madina tersebut ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menegaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan petunjuk formil dan matrill ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi.
“Jika belum lengkap maka belum dapat dinyatakan berkas lengkap. Silahkan pertanyakan juga ke Penyidik,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (8/11).
Kasi Penkum Kejati Sumut itu juga memastikan bahwa jika berkas perkara dugaan korupsi itu sudah lengkap maka, tim JPU akan segera mempelajarinya.
“Jadi kita ini JPU sesuai fakta berkas yang dibuat penyidik,” pungkasnya.
Sementara sebelumnya, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga sebelumnya mengatakan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara anggota DPRD Madina berinisial EEL tersangka dugaan korupsi PPPK
“Kita lengkapi kembali karena sebelumnya berkas perkara tersangka EEL dikembalikan jaksa,” ujarnya.
Menurutnya, tahapan pengembalian berkas perkara tersebut merupakan hal yang lumrah dalam proses penyidikan polisi.
“Proses dalam Criminal Justice System (CJS) ada yang namanya pengembalian berkas atau P19 itu hal biasa,” tutur mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Hadi menerangkan, Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut akan melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa dalam perkara dugaan korupsi PPPK di Kabupaten Madina.
“Seperti apa bentuk petunjuknya itu bagian dari materi penyelidikan. Saya tidak bisa sampaikan ke publik,” terangnya kepada awak media. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post