MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap empat orang pengedar pil ekstasi dari dua lokasi terpisah di Kota Medan setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Keempat pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial SGL (20), ARK, AZR (21), dan MR. Dari tangan pelaku disita ratusan barang bukti pil ekstasi siap edar.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada Rabu 21 Februari 2024 malam personel Unit 3 Subdit 3 Dit Narkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pria mau menjual narkoba.
“Dari informasi itu personel pun melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan barang bukti pil ekstasi kepada pelaku SGL di Jalan Sei Bahkapuran, Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah,” katanya, Sabtu (24/2).
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel setelah bertemu dengan pelaku SGL langsung melakukan penangkapan dengan menyita barang bukti pil ekstasi. Dari pengakuan SGL pil ekstasi itu didapatnya dari ARK.
“Berdasarkan keterangan itu personel bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku ARK dan AZR,” ungkapnya tidak sampai di situ tim terus bergerak melakukan pengembangan terhadap para jaringan narkoba lainnya.
“Hasil pengembangan yang dilakukan personel menangkap pelaku MR saat berada di Jalan Vanili I, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan,” ujar Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menerangkan penangkapan terhadap keempat pengedar narkoba itu disita barang bukti 180 butir pil ekstasi merek Lion dan Rolex, timbangan serta uang Rp1.150.000 hasil penjualan narkoba.
“Para pengedar pil ekstasi itu telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post