ACEH TIMUR, Waspada.co.id – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur berinisial MH (42) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
Penetapan MH sebagai tersangka atas hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.
Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp728.855.240,00 terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBG Desa Buket Panjou selamat 2 tahun, yakni T.A 2020-2022.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Geuchik Gampong Buket Panjou, MH menguasai penuh dana desa, kecuali anggaran yang diperuntukkan bagi honor yang diserahkan langsung kepada Kaur Keuangan.
“Anggaran yang telah dicairkan dipergunakan oleh tersangka tanpa merujuk kepada APBG dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga ada sejumlah kegiatan tidak terlaksana,” bebernya, Rabu (13/11).
Dari keterangan tersangka, anggaran tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Adi.
Usai pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti kuat dan MH ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Aceh Timur, Senin (11/11) kemarin.
Dari perkara ini, sambung Adi, petugas menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan APBG Gampong Buket Panjou dari tahun 2020 hingga 2022.
“Atas perbuatannya MH dipersangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkasnya. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post