MEDAN, Waspada.co.id – Muhammad Ayub (39) dan Shahansyah alias Sahan (41), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/11).
Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir meyakini kedua terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nonor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ayub dan Shahansyah alias Sahan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan,” ucapnya.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyasali perbuatannya, serta sopan di persidangan,” katanya Nazir.
Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Sabtu (22/6/24) lalu. Saat itu, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan memperoleh informasi ada laki-laki yang membawa narkoba di Jalan Gatot Subroto, Simpang Kampung Lalang, Medan Sunggal.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas pun langsung menuju lokasi yang dimaksud dan seketika melihat ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor yang gelagatnya mencurigakan.
Sontak, petugas pun memberhentikan seorang laki-laki tersebut yang ternyata dia adalah terdakwa Ayub. Selanjutnya, Ayub pun digeledah dan ditemukan sebuah tas kertas berisikan satu bungkus plastik yang di lakban kuning berisi sabu seberat 1.000 gram (1 kg).
Ketika diinterogasi, Ayub mengaku 1 kg sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang bernama Budi (belum tertangkap) melalui orang suruhannya di Jalan Griya Medan.
Ayub diperintahkan oleh Budi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa Shahan. Atas pekerjaan itu, Ayub dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp5 juta dari Budi apabila sabu-sabu itu berhasil sampai tujuan.
Mengetahui hal tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap Shahan yang akan dijemput di Jalan Rambung, Kota Binjai. Setibanya di lokasi dan ketika Shahan menerima sabu-sabu itu, petugas pun langsung menangkapnya.
Dalam pengakuannya, Sahan disuruh oleh Marsel (belum tertangkap) untuk mengambil sabu-sabu itu dari Ayub yang selanjutnya diserahkan kepada Anes (belum tertangkap).
Apabila Sahan berhasil memberikan sabu itu, maka dia akan diberi upah sebesar Rp2 juta. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post