MEDAN, Waspada.co.id – Dua pemuda dihajar warga karena ketahuan mencuri handphone milik seorang bocah berusia 10 tahun di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Kedua pemuda itu berinisial R (19) dan MH (16). Beruntung nyawa keduanya dapat diselamatkan dari amukan warga setelah personel Polsek Patumbak turun ke TKP mengamankan pelaku pencurian tersebut.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengatakan kedua pelaku saat beraksi mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BK 5247YBG dengan mengikuti korbannya. Melihat korban lengah pelaku pun mencuri handphone milik korban.
“Ternyata aksi kedua pelaku diketahui warga sekitar dan dikejar beramai-ramai. Tidak jauh dari TKP para pelaku dapat ditangkap langsung dihajar warga,” katanya, Sabtu (24/2).
“Kedua pelaku mengakui perbuatanya, sementara seorang dari kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena butuh uang untuk bermain judi slot,” ujar Faidir seraya menambahkan kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Patumbak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku kita dijerat melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post