JAKARTA, Waspada.co.id – Saat capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo lantang menyuarakan dorongan menggulirkan hak angket di DPR terkait kecurangan pemilu, cawapres nomor urut 3 Mahfud Md punya pandangan berbeda.
Ia memastikan hak angket tidak akan mengubah hasil pemilu. Sebab, hak angket hanya bisa dilakukan terkait kebijakan pemerintah. “Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya,” tegasnya ditemui di Kopi Klotok Pakem, Sleman, Minggu pagi (25/2).
Terkait keputusan KPU, Mahfud mengatakan ada jalur tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket yang sedang digaungkan beberapa waktu belakangan.
“Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga sekjen partai politik yang tergabung di Koalisi Perubahan telah melakukan pertemuan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). Usai pertemuan mereka sepakat ikut dalam gerakan hak angket kecurangan pemilu, jika PDIP menginisiasinya di DPR RI.
“Kami sudah evaluasi, termasuk hak angket yang diusung Pak Ganjar Pranowo. Kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan (hak) angket,” ujar Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim dalam konferensi pers di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024).
Namun, tutur Hermawi, pihaknya tidak akan memulai wacana ini lebih dulu. “Kita sudah siap datanya. Kami menunggu PDIP untuk langkah selanjutnya,” kata Hermawi menegaskan.
Diketahui, usulan hak angket ini pertama kali disuarakan oleh Ganjar. Ia mendesak dua partai politik pengusungnya, yakni PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggulirkan usulan hak angket di DPR RI, guna mengusut tuntas dugaan kecurangan pemilu.
Ganjar menyadari suara partai pengusungnya tak cukup di DPR. Oleh karena itu, ia berharap dukungan dari partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk mengajukan hak angket dan interpelasi.
Dia menjelaskan, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDIP dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR. “Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin,” ujar Ganjar. (wol/inilah/pel/d2)
Discussion about this post