MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari hingga September 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah berhasil menghentikan 94 perkara tindak pidana umum dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ).
“Dari data terakhir sudah ada 145 perkara yang sudah kita hentikan, terakhir ada dua perkara,” Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (18/11).
Adre menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.
Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut itu menambahkan penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kepala Cabang Kejari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” ucapnya.
Dilanjutkan Adre, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.
“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post