MEDAN, Waspada.co.id – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama N pemilik rumah kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan itu polisi menangkap pelaku bernama JTE alias Abun (59) saat bersembunyi di salah satu penginapan di Kota Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu 16 November 2024 lalu.
Terhadap pelaku juga diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat ditangkap. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Area untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Benar, pelaku pembunuhan terhadap pemilik rumah kos sudah kita tangkap di Kabupaten Tapanuli Utara. Terhadap pelaku ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melarikan diri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak Tambunan, Senin (18/11).
Ia menerangkan, pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan residivis pelaku kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengakui telah membunuh korban.
“Untuk motifnya nanti akan disampaikan. Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Medan Area,” terangnya.
Diketahui, korban sebelum ditemukan meninggal dunia sempat terdengar ribut dengan penghuni kosnya. Dimana pelaku sempat berniat meminjam uang kepada korban, namun tidak diberi.
Diduga pelaku emosi lalu terjadi pertengkaran hingga penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban tewas.
Tim Inafis Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area setelah menerima laporan adanya peristiwa dugaan pembunuhan segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di TKP polisi menemukan korban mengalami luka robek di sejumlah bagian tubuhnya. Polisi juga menemukan pisau berlumuran darah yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi korban. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post