MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Bendahara Pengeluaran Rumah Sakit Umum (RSUP) H. Adam Malik (HAM) Medan, Ardiansyah Daulay (37), resmi melayangkan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai divonis 6 tahun penjara di kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU).
Salah satu tim penasihat hukum (PH) Ardiansyah, Ragil Muhammad Siregar, menegaskan pihaknya telah resmi menyatakan banding sejak beberapa hari putusan terhadap kliennya itu dibacakan.
“Sudah (memastikan banding). Kalau enggak silap saya Kamis atau Jumat, kemarin sudah menyatakan banding,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
Lebih lanjut, Ragil mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding. Setelah selesai, memori banding tersebut akan segera diserahkan ke PT Medan melalui kepaniteraan PN Medan.
“Memori (banding) insya allah hari ini (diserahkan), masih saya susun,” pungkasnya.
Diketahui, selain hukuman 6 tahun penjara, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Andriyansyah juga menghukum Ardiansyah untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Ardiansyah telah menikmati seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih). Sehingga, Ardiansyah dibebani untuk membayar uang pengganti (UP).
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menutupi UP tersebut.
Serta apabila Ardiansyah tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Adapun nominal UP yang harus menghubungi Ardiansyah adalah sebesar Rp7.809.455.203 (Rp7,8 miliar lebih), karena Ardiansyah sebelumnya telah mengembalikan UP sebesar Rp250.000.000 (Rp250 juta) melalui rekening rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post