JAKARTA, Waspada.co.id – Siap-siap, pertanggal 1 Maret 2024 mendatang kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jadi syarat wajib pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pemberlakuan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK ini terlebih dahulu akan melalui tahap uji coba di enam tempat.
“11 Januari kemarin sudah mulai persiapan, nanti uji cobanya baru 1 Maret 2024 di enam tempat,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, seperti dikutip melalui Bisnis.com pada Minggu (25/2).
Adapun enam lokasi tersebut antara lain Polresta Barelang dan Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah), serta Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur).
Lokasi lainnya yang juga melakukan uji coba tersebut yakni Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).
David mengatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, di mana 30 kementerian dan lembaga diinstruksikan untuk memastikan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat yang memerlukan layanan publik. (Bisnis.com)
Discussion about this post