MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan kasus dugaan penganiayaan sesama pemilik toko dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Kasus penganiayaan yang dimaksud merupakan perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas dengan tersangka Melda Rati Harahap Alias Melda yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, mengungkapkan kronologis kejadian pemukulan bermula tersangka Melda memarahi saksi Suryani Adelia Putri dan Saksi Siti Awan Nasution yang merupakan pegawai toko milik Saksi Korban Ameylia Putri Als Mey dengan mengatakan “kenapa kalian panggil-panggil orang yang singgah di tokoku, selesai dulu dari tokoku baru kalian panggil” tetapi perkataan tersebut tidak ditanggapi oleh Suryana dan Siti yang membuat Tersangka semakin marah dan melemparkan pakaian yang ada di atas meja toko milik Saksi Korban sambil mengeluarkan kata-kata kotor.
Mendengar keributan tersebut Saksi Korban Mey datang dan mengatakan “permasalahan apa yang terjadi” lalu dijawab Tersangka “kau bilang ke anggotamu jangan dipanggil-panggil orang pada saat singgah di tokoku” kemudian Saksi Korban memastikan kebenaran hal tersebut kepada pegawainya.
Kemudian, lanjut Adre, Tersangka mendatangi Saksi Siti lalu memegang dagunya dan menunjuk-nunjuk wajahnya, melihat hal tersebut Saksi Korban Mey tidak terima pegawainya diperlakukan seperti itu lalu mengatakan kepada Tersangka “kenapanya kau ini”.
Tiba-tiba orang tua Tersangka datang dan memaki Saksi Korban dengan kata-kata kotor dan dijawab oleh Saksi Korban “kau diam aja karna kau tidak tau apa-apa” setelah itu Tersangka mengambil tempat minum plastik warna putih berisikan minuman teh manis dingin dan melemparkannya ke wajah Saksi Korban yang membuat wajah dan baju Saksi Korban basah kemudian Tersangka mengambil kursi plastik tanpa sandaran berwarna cokelat dan memukulkannya berkali-kali ke wajah dan tubuh korban, Tersangka juga meludahi wajah Saksi Korban yang mengenai pipi Saksi Korban.
“Akibat perbuatan tersangka, kata mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, saksi korban Mey tak terima dan melaporkannya ke Polisi,” ucapnya, Selasa (19/11).
Adre menegaskan jaksa fasilitator mempertemukan korban dengan tersangka yang ternyata masih tetangga dan berakhir berdamai.
“Dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan yang terpenting dari perkara ini adalah korban sudah memaafkan perbuatan tersangka,” jelasnya.
Perdamaian antara tersangka dengan korban, tambah Adre, telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.
“Tersangka dan korban berdamai mengembalikan keadaan ke semula,” ucapnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post