SINABANG, Waspada.co.id – Polemik tentang Pengumutan Suara Ulang (PSU) khususnya TPS 002 Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, yang belakangan ini menjadi sorotan, tampaknya memasuki babak baru.
Parti Bulan Bintang (PBB) melalui DPC-nya di kepulaan itu memmastikan akan menempuh langkah hukum dan melaporkan Komisioner KIP setempat ke DKPP atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Simeulue.
Informasi yang berhasil dihimpun Waspada Online, ihwal polemik diawali dengan munculnya temuan Panwas di sejumlah kecamatan atas dugaan terjadinya pelanggaran pemilu, salah satunya, di Kecamatan Simeulue Timur TPS 002 Desa Suka Karya dan Desa Suak Buluh.
Atas indikasi pelanggaran pemilu tadi, Panwas Kecamatan Simeulue Timur pada tanggal 18 Februari 2024 lantas mengeluarkan rekomendasi PSU dengan nomor surat: 007/PM.02.02/K-AC18.05/02/2024.
Hanya saja, khusus untuk TPS 002 Desa Suka Karya PSU rekomendasi yang dimaksud yakni sebanyak empat surat suara terdiri dari, PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRA, tak disebutkan PSU untuk DPRK.
Surat itu akhirnya dikaji KIP Simeulue. Hasilnya, tanggal 20 Februari 2024, KIP lantas mengeluarkan pemberitahuan PSU yang ditembuskan ke KIP Aceh dan unsur Forkompinda Simeulue.
Disebutkan, TPS 002 Kecamatan Simeulue Timur, Desa Suka Karya PSU sebanyak lima surat suara yakni, PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRA dan DPRK, sedangkan TPS 004 cuma satu jenis pemilihan PPWP.
Disisi lain, terbitnya surat tadi menuai tanggapan Panwaslih Kabupaten Simeulue. Panwaslih menilai KIP keliru menafsirkan rekomendasi sebagaimana yang dilansir salah satu media online. Bahkan lewat suratnya bernomor: 052/PM.02.02/K.AC-18/2/2024 tanggal 22 Februari 2024, Panwaslih Simeulue kembali menegaskan perihal PSU tersebut.
Di lain hal, muncul pula pendapat sejumlah partai politik yang menolak PSU lima surat suara di TPS 002 Suka Karya dengan mencantumkan PSU DPRK. Alhasil, persoalan ini kembali bergulir di KIP Simeulue.
Nah, berselang dua hari kemudian tepatnya tanggal 24 Februari 2024, KIP Simeulue diketahui kembali mengeluarkan surat pemberitahuan yang terkesan ‘karet’ dan seakan menganulir surat sebelumnya.
Lihat saja, jika sebelumnya TPS 002 Desa Suka Karya lima surat suara, kini berubah hanya empat surat suara yaitu, PPWP, DPR, DPD, dan DPRA.
Perubahan jumlah surat pemilih itu sontak memantik reaksi keras dari Partai Bulan Bintang. Melalalui DPC-nya, partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini menyebut keputusan KIP Simeulue aneh dan membingungkan.
Hal itu disampaikan Ketua Bapillu DPC PBB Simeulue, Marwan, saat menggelar konferensi pers yang turut didampingi Sekretaris dan Ketua DPC PBB Simeulue Adi Saleh dan Mirati, di kantor PBB setempat, Minggu (25/2).
Kepada pewarta pers, pihaknya, mengaku dizalimi dan mengendus ada intervensi di balik berubahnya jumlah surat suara PSU TPS 002 Desa Suka Karya.
Bahkan surat resmi pemberitahuan PSU tersebut sampai digelarnya konpers belum diterima DPC PBB Simeulue, informasi diperoleh jelang tengah malam melalui pesan WhatsApp disalah satu grup.
Karena itu, DPC PBB Simeulue bersiap melabuhkan persoalan tersebut ke ranah hukum termasuk DKPP.
“Tentu ini akan kami laporkan ke ranah hukum dan ke DKPP Provinsi. Kami mendesak DKPP segera memberhentikan Komisioner KIP dan Panwaslih agar persoalan ini tidak terulang kembali,” tegas Ketua Bapillu DPC PBB Simeulue, Marwan.
Sementara Ketua KIP Simeulue Chairuzzaman yang coba diwawancara sejumlah wartawan di kantornya tak berhasil ditemui. Informasi dari staf KIP Simeulue mengatakan orang nomor satu di KIP Simeulue itu sedang tidak berada di tempat termasuk komisioner.
Begitupun ketika dikonfirmasi dengan telepon seluler juga tak tersambung. Kendati telepon berdering, namun sayangnya tak tak ada jawaban.(wol/ind/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post