MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas perjudian online maupun judi konvensional.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan hasil penindakan yang dilakukan sebanyak 13 pelaku judi online berhasil ditangkap dalam sepekan terakhir.
“Ini merupakan bagian dari program Asta Cita yang dijalankan untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan, termasuk judi online. Kami akan terus intensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi online di wilayah Sumatera Utara,” katanya, Selasa (19/11).
Hadi menerangkan, para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar. Penangkapan ini mencakup rentang usia yang beragam, dengan mayoritas adalah pria.
“Berbagai jenis perjudian online terungkap dalam operasi ini diantaranya togel atau toto gelap, slot online, dan judi bola daring,” terangnya turut juga disita barang bukti seperti perangkat elektronik, catatan keuangan, dan akses ke akun judi yang digunakan.
“Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak main-main dalam memerangi tindak kejahatan yang merugikan masyarakat khususnya di dunia maya,” tegas mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Pada kesempatan ini, Hadi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan kegiatan perjudian online yang mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi.
“Kita harus bersama-sama menjaga agar ruang digital tetap aman dan bersih dari aktivitas ilegal,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post