JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan kini tengah menunggu jawaban dari surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut terkait penempatan terbaru guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mu’ti mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo guna mengakomodasi berbagai aspirasi serupa dari organisasi masyarakat (ormas) maupun profesi penyelenggara pendidikan. Mereka meminta agar penempatan guru PPPK dapat dikaji ulang dan ditempatkan di sekolah swasta.
“Kami masih menunggu jawaban surat yang kami kirimkan kepada presiden, terkait dengan aspirasi yang kami terima dari banyak sekali organisasi profesi maupun ormas yang menyelenggarakan pendidikan, yang meminta supaya guru PPPK itu dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta,” kata Mu’ti dalam sambutannya pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Selasa (19/11).
Ia pun mengingatkan kembali terkait persoalan mengenai penempatan guru PPPK. Menurutnya, hal itu pada dasarnya berkaitan erat dengan Undang Undang Otonomi Daerah maupun sistem pemerintahan daerah, dan pada gilirannya mempengaruhi distribusi guru di tiap daerah.
Kondisi tersebut membuat pihaknya selaku pejabat pemerintahan di tingkat nasional tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah terkait distribusi dan penempatan guru, termasuk mereka yang berstatus PPPK sehingga membutuhkan intervensi langsung dari Presiden.
“Dan kami di kementerian tidak bisa berbuat apa-apa dalam konteks itu, karena kewenangannya memang tidak ada pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sehingga butuh intervensi Presiden agar hal tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan kami di tingkat nasional,” imbuhnya.
Padahal data yang dihimpun oleh pihaknya menemukan bahwa rasio perbandingan jumlah guru di Indonesia sudah cukup ideal, yakni satu berbanding 15. Namun begitu, ia tidak memungkiri masih menemukan sekolah yang hanya memiliki satu guru saja, khususnya di sekolah swasta, akibat dari distribusi formasi guru PPPK yang tidak merata.
Sebelumnya, Senin (11/11) lalu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus PPPK guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru. Ia menyebutkan salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.
Karena itu pihaknya terus berkomunikasi dengan Komisi X DPR RI sebagai mitra Kemendikdasmen agar terus memberikan informasi terkini terkait sekolah mana saja, khususnya yang berada di daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi X DPR yang mengalami kekurangan formasi guru PPPK. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post