JAKARTA, Waspada.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pemeriksaan para mantan menteri Perdagangan (mendag) tak terkait dengan keabsahan penetapan tersangka terhadap Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Melalui jawaban atau eksepsi atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan dalil-dalil pemohon tak relevan, juga tak dapat dibenarkan.
Jaksa Teguh meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim pengacara Tom Lembong. Teguh mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan hukum acara.
Dalil tim pengacara pemohon yang menyatakan penyidik Jampidsus tak memiliki bukti-bukti awalan yang cukup dalam penetapan tersangka, dikatakan Teguh tak berdasar. Karena mengacu Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat minimal dua alat bukti sudah terpenuhi.
Bahkan Teguh mengatakan penyidik Jampidsus memiliki empat alat bukti sebagai dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. “Yaitu alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk, maupun barang-barang bukti elektronik,” begitu kata Teguh saat membacakan eksepsi praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11).
Teguh pun menyinggung soal dalil tim pengacara Tom Lembong yang menuding tindakan kesewenang-wenangan penyidik kejaksaan dalam penetapan tersangka karena dilakukan tanpa atau belum melakukan pemeriksaan terhadap para mantan-mantan Mendag. “Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya, tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka,” kata Teguh.
Justru, kata Teguh, tim penyidikan Jampidsus masih terus melakukan pendalaman atas perkara korupsi yang menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka. Dan menegaskan, penyidik Jampidsus Kejagung yang tak akan pandang bulu dalam memeriksa, ataupun meningkatkan status hukum terhadap seseorang yang sudah cukup bukti.
“Apabila dalam perkembangan penyidik terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya, tentu penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” ujar Teguh.
Hal lainnya yang menjadi dalil permohonan praperadilan ajuan tim pengacara untuk membebaskan Tom Lembong sebagai tersangka, dikatakan Teguh sudah masuk materi perkara pokok. Hal tersebut, kata Teguh, bukan menjadi objek praperadilan. Seperti terkait hal lain yang dipertanyakan oleh tim pengacara Tom Lembong tentang alat-alat bukti perbuatan korupsi.
“Bahwa dalil-dalil dari pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum, dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi. Oleh karenanya, dalil pemohon haruslah ditolak,” begitu ujar Teguh.
Sebelumnya, Senin (18/11), tim pengacara Tom Lembong sudah membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel. Beberapa pokok materi yang diajukan terkait dengan keabsahan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Tim pengacara juga mempertanyakan soal alat-alat bukti atas perbuatan korupsi yang dituduhkan tim penyidik Jampidsus terhadap Tom Lembong.
Serta menyangkut tindakan kesewenang-wenangan penyidik dalam penetapan tersangka Tom Lembong yang dilalui tanpa memeriksa mantan-mantan mendag lainnya. Tim pengacara dalam praperadilan meminta PN Jaksel membatalkan status tersangka, dan membebaskan Tom Lembong dari tahanan.
Tom Lembong ditetapkan tersangka korupsi dalam pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hingga saat ini, Tom Lembong masih mendekam di sel tahanan. Penyidik Jampidsus menuduh Tom Lembong memberikan persetujuan impor kepada pihak swasta dalam importasi gula sebanyak 105 ribu ton sepanjang 2015-2016.
Padahal dikatakan kejaksaan, importasi tersebut tak diperlukan karena kondisi gula nasional yang saat itu mengalami surplus. Akibat kebijakan tersebut, Tom Lembong dinilai merugikan keuangan negara Rp400 miliar. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post