RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LR alias Bunda (55) warga Lingkungan Batusangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, diringkus oleh tim dari Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis, 14 November 2024 lalu, sekira pukul 23.00 Wib di Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,28 Gram.
Kata Syafrudin, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman langsung memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjutinya.
“Penangkapan ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut,” katanya.
Pada penangkapan itu, jelas Syafrudin, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,28 Gram, dan 1 unit HP OPPO warna emas. Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat ini, pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Syafrudin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukung kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkotika secara bergandengan tangan. Menurutnya, ini merupakan bukti pihaknya mendukung program Astacita Presiden RI.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang mendukung kami dalam memberantas peredaran narkoba. Ini bagian dari komitmen kami untuk mendukung program Astacita Presiden RI,” tutupnya.(wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post