MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari hingga September 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana mati terhadap 56 terdakwa perkara narkotika dan zat adiktif lainnya, Rabu (20/11).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati kepada 50 terdakwa tersebut berasal dari beberapa Kejari yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut.
Ditegaskan Adre pemberian tuntutan pidana mati tersebut adalah seperti diamanatkan dalam undang-undang, bahwa kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang luar biasa.
“Kalimat yang pas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini adalah kita harus masif dan agresif. Peran Kejaksaan dalam hal ini adalah lewat penuntutan yang maksimal, sementara upaya pencegahan kita lakukan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum antara lain ke sekolah lewat Jaksa Masuk Sekolah,” ucapnya.
Tuntutan pidana mati kepada terdakwa narkotika dan zat adiktif lainnya, kata Adre, adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap bandar, pengedar dan pengguna narkoba.
Karena, saat ini ada banyak upaya yang dilakukan pengedar dan bandar dalam mendapatkan pengguna baru.
“Bahkan, sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru. Ketika sudah candu dan ketergantungan, baru lah bandar atau pengedar mematok harga,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post