JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, berbeda pendapat dengan koleganya di Komisi antirasuah Johanis Tanak terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Alex menegaskan frasa tertangkap tangan jelas tertulis dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Istilah OTT memang enggak ada di KUHAP, (tapi) adanya tertangkap tangan, kan begitu,” ujarnya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Atas dasar itu, Alex pun tak sepakat kalau tangkap tangan atau istilah yang dikenal publik yakni OTT, dihapuskan. Sebab, selain diatur dalam KUHP, juga tertara di Pasal 6 UU KPK.
“Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, calon pimpinan (Capim) KPK, Johanis Tanak, menyebut bakal menutup operasi tangkap tangan (OTT) jika dirinya terpilih jadi ketua KPK. Dia mengatakan penerapan OTT tidak tepat untuk menangkap seseorang.
Hal tersebut diucapkan saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan (capim) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/11).
“OTT Pak, terkait dengan OTT menurut hemat saya saja saya kurang, mohon izin, meskipun saya di pimpinan KPK, saya harus ikuti tapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu tidak pas, tidak tepat,” kata dia.
Menurutnya, artian operasi dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) dicontohkan dengan seorang dokter yang bakal melakukan operasi yang sudah siap dengan artian direncanakan. Sementara artian tersebut berbeda dengan definisi di KUHP.
“Pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap, dan pelakunya langsung jadi tersangka,” kata dia.
“Terus kalau seketika pelaku itu melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tiada perencanaan. Kalau ada suatu perencanaan, operasi terencana, satu dikatakan suatu peristiwa yang terjadi seketika itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih, itu suatu tidak tepat,” ucapnya. (wol/lvz/inilah/d2)
Discussion about this post