JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah banyak menyediakan program untuk mendorong industri perumahan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti penyediaan rumah subsidi, FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Tapi bagaimana untuk rumah komersil, yang mungkin banyak diminati generasi muda di perkotaan?
“Sebenarnya pemerintah sangat mendukung industri properti, salah satunya adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DPT), yang seharusnya bisa mendorong generasi muda dapat membeli rumah hunian,” ungkap Nyiayu Chairunnikma, Head of Marketing Semen Merah Putih (PT Cemindo Gemilang Tbk). Berdasarkan PMK 61/2024, fasilitas PPN DPT untuk pembelian rumah sebesar 100% diperpanjang hingga Desember 2024.
Menurut Nyiayu, pemanfaatan insentif pajak ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga memberikan peluang bagi generasi muda untuk lebih mudah mewujudkan impian memiliki hunian sendiri. Hal ini didukung oleh dua faktor utama, yaitu pertama, insentif pajak berlaku untuk properti dengan harga jual maksimal 5 miliar rupiah, dan kedua, diperuntukkan bagi rumah tapak atau satuan rumah susun baru. Kebijakan ini menjadi dorongan nyata untuk meningkatkan aksesibilitas hunian bagi masyarakat, terutama kaum muda.
Nyiayu juga mengingatkan bagi generasi muda yang ingin membeli rumah hunian, agar memiliki strategi dalam membeli hunian dengan yang tepat, seperti memilih pengembang yang terpercaya, memastikan kualitas bangunan dan kondisi lingkungannya yang harus bebas banjir dan aman, kemudian melakukan simulasi KPR dan terus memantau berbagai program perumahan dari pemerintah, seperti insentif PPN DTP ini. Dengan demikian impian memiliki rumah dapat lebih mudah diwujudkan dengan aman.
“Memang generasi muda bagaimanapun harus kreatif dan berani memaksimalkan peluang yang ada untuk mendapatkan yang diinginkan,” tutup Nyiayu. (wol/ari/d2)
Discussion about this post