Waspada.co.id – Daftar negara dengan PPN tertinggi di Dunia, Indonesia termasuk? Apalagi ada rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.
Selain memberatkan masyarakat, kenaikan ini juga menjadikan Indonesia termasuk negara dengan tarif PPN tinggi di dunia.
Kebijakan PPN 12% telah tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11% pada 1 April 2022 dan 12% pada 1 Januari 2025.
Kementerian Keuangan menyatakan bahwa rata-rata tarif PPN global, termasuk negara-negara OECD, adalah 15%. Jika PPN 12% diterapkan, Indonesia akan memiliki tarif tertinggi di ASEAN, sejajar dengan Filipina.
Menurut data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia sudah termasuk negara dengan PPN tertinggi di ASEAN untuk periode 2023-2024. Saat ini, tarif PPN Indonesia 11%, meningkat dari 10% sejak 1 April 2022, menjadikannya tertinggi kedua setelah Filipina.
Berdasarkan data terbaru World Population Review, berikut daftar 15 negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia pada 2024 yang dirangkum Okezone, Kamis (21/11/2024):
- Hungaria: 27%
- Finlandia: 25,5%
- Swedia: 25%
- Denmark: 25%
- Norwegia: 25%
- Kroasia: 25%
- Kepulauan Faroe: 25%
- Yunani: 24%
- Islandia: 24%
- Polandia: 23%
- Portugal: 23%
- Irlandia: 23%
- Italia: 22%
- Uruguay: 22%
- Slovenia: 22%
Demikian daftar 15 negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia pada 2024. Selain itu, beberapa negara juga memilih untuk tidak memberlakukan pajak pertambahan nilai di wilayah mereka. Contohnya adalah Myanmar, Irak, Hong Kong, Qatar, Brunei, dan lainnya. (Okezone.com)
Discussion about this post