MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 20 tahun penjara terhadap Terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi terkait kasus sabu seberat 10 kilogram.
“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1658/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 29 November 2023 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi dalam putusan banding No. 263/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat di laman SIPP PN Medan, Senin (26/2).
Hakim PT Medan yang diketuai Richard Silalahi menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” vonis hakim.
Hakim Richard pun juga menetapkan terdakwa Okvi Rinaldi untuk tetap ditahan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Medan telah terlebih dahulu menghukum terdakwa Okvi Rinaldi dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post