MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota memberikan tindakan tegas terhadap pelaku jambret bernama Zul Afwan Fahrozi berusia 29 tahun.
“Pelaku jambret ini terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan dan kabur saat ditangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Bambang Wahid, Sabtu (23/11).
Ia mengungkapkan, pelaku Zul ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada, Jumat (22/11), sekira pukul 00.30 WIB setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Cirebon viral di media sosial.
“Dalam aksinya pelaku berhasil merampas kalung emas dari leher korban,” ungkapnya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan residivis ini sudah enam kali beraksi melakukan penjambretan.
“Untuk barang bukti kalung emas korban telah dijual dengan di kawasan Jalan Yos Sudarso seharga Rp6,8 juta. Saat ini untuk penadahnya berinisial T masih kita buru,” terang Bambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Kota. (wol/lvz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post