MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap tindak pidana perdagangan orang untuk dikirim lalu bekerja ke Malaysia secara ilegal.
Dalam pengungkapan itu personel Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap seorang agen dan berhasil menyelamatkan dua orang korbannya inisial DKNS dan EK.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terungkap berkat kerjasama antara Polda Sumut dan Imigrasi Bandara Kualanamu.
“Pada Jumat 22 November 2024 lalu pihak Imigrasi Bandara Kualanamu menemukan tiga orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia lalu ditindaklanjuti personel Renakta. Berdasarkan pemeriksaan diketahui dua orang wanita itu akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga lansia secara ilegal,” katanya, Minggu (24/11).
Sumaryono mengungkapkan, setelah pemeriksaan selesai dilakukan personel mengamankan seorang agen berinisial GR yang menjanjikan kedua orang akan digaji sebesar Rp5,2 juta apabila sampai di Negeri Jiran, Malaysia.
“Terhadap GR sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditahan di Mapoldasu Sumut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 Juncto Pasal 10 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71 subsider Pasal 83 UU No 18 tahun 2017,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor Agus Utama
Discussion about this post