SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Ketua Umum MUI Sergai, Drs H. Hasful Huznain SH, mengingatkan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan memilih pemimpin itu wajib hukumnya, sementara golput hukumnya haram.
“Fatwa MUI menyatakan bahwa memilih pemimpin itu wajib hukumnya dan golput hukumnya haram,” kata Hasful, Senin (25/11).
Ia juga menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada sangat penting untuk mendukung terciptanya pemilu yang damai, jujur, dan adil.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Serdang Bedagai untuk hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024 dan menggunakan hak pilih dengan bijak,” ucapnya.
Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat merupakan langkah penting untuk menentukan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Sergai serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang terbaik.
Lebih lanjut, Hasful Huznain mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan situasi kondusif selama Pilkada berlangsung.
Ia meminta warga menghindari provokasi dan menjadikan Pilkada sebagai ikhtiar bersama menuju masa depan yang lebih baik.
“Mari kita jaga persatuan dan situasi kondusifitas, hindari provokasi, dan jadikan Pilkada ini sebagai ikhtiar bersama untuk masa depan yang lebih baik demi terciptanya Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post