JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Unifah Rosyidi, mengaku setuju dengan usulan penghapusan sistem zonasi sekolah. Penghapusan zonasi dinilai dapat memberikan kesempatan yang sama kepada semua siswa untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang diinginkannya.
Unifah menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan permintaan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk menghilangkan sistem zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Artinya zonasi itu walaupun niatnya baik mau memeratakan mutu, tapi belum ada upaya-upaya strategis. Jadi kembali yang lama saja dengan diperbaiki sistemnya,” kata Unifah, Senin (25/11).
Unifah menyoroti belum adanya upaya-upaya strategis dalam memberikan akses pendidikan yang merata. Dia juga menyinggung kendala yang dihadapi sebagian peserta PPDB, di mana mereka tidak bisa mendaftar ke sekolah yang diinginkan karena tempat tinggalnya tidak termasuk ke dalam zonasi sekolah tersebut.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pembenahan dalam sistem PPDB melalui kajian yang mendalam. Setelah itu, kebijakan PPDB perlu mendapat pengawasan sehingga dipastikan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.
“Berikan kesempatan setiap anak berkembang sesuai potensinya,” ujar Unifah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berjanji akan mengumumkan keputusan soal keberlanjutan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi pada Februari 2025.
“Sekarang masih dalam proses pengkajian. Mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kami umumkan, sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026 nanti keputusan tersebut dapat kami terapkan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Ia menerangkan hingga saat ini pihaknya belum memutuskan apakah akan melanjutkan PPDB sistem zonasi dengan skema yang tengah berjalan, menghapuskan sama sekali, atau melanjutkan dengan beberapa revisi berdasarkan hasil kajian.
Sejauh ini pihaknya sudah melakukan tiga kali pengkajian untuk mendengarkan masukan terkait sistem penerimaan peserta didik baru tersebut.
Adapun dalam proses pengkajian ini, pihaknya melibatkan berbagai pihak mulai dari Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia, pakar, serta organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan maupun organisasi profesi. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post