KONAWE SELATAN, Waspada.co.id – Tim Kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani mengatakan akan melapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim usai kliennya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, Senin (25/11), atas dugaan penganiayaan anak Wibowo inisial D (8). Gugatan balik sebagai upaya pemulihan nama baik Supriyani.
“Bahwa bagaimana memulihkan dan merehabilitasi Ibu Supriyani, artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu,” kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, dilansir dari laman republika.
Andri menyebutkan, selain nama baik Supriyani yang harus dipulihkan dan direhabilitasi, pihaknya juga akan menuntut terkait dengan kerugian yang dialami oleh Supriyani selama perkara itu ditangani. Mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.
“Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus ada pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya),” ujarnya.
Andri Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mendiskusikan terkait dengan rencana lapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim, dan dipastikan akan melakukan perlawanan balik terhadap pelapor.
“Nanti kita akan formulasikan akan bagaimana untuk dikembalikan kepada Ibu Supriyani, yang akan kita bahas nanti khususnya terkait dengan kerugian Ibu Supriyani selama ini, nanti kita akan sampaikan,” ungkap Andri.
Andri juga menjelaskan terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak, karena ini masih ada diberi waktu jaksa untuk , misalnya dia kasasi atau bagaimana,” jelas Andri Darmawan.
Majelis hakim PN Andoolo, Senin (25/11), menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani. Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano. (wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post