MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman bervariasi kepada dua terdakwa kasus perdagangan Orangutan, Senin (26/2).
Untuk terdakwa Reza Heryadi alias Ica (34 th) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Sementara, untuk terdakwa Ramadhani alias Bolang (37 th) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, di Ruang Cakra 8, PN Medan, Senin (26/2).
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.
“Sementara, hal-hal yang meringankan, terdakwa Reza Heryadi alias Ica belum pernah dihukum. Serta, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata hakim.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kedua terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau banding.
Diketahui, vonis hakim sama dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang menuntut terdakwa Ramadhani alias Dani alias Bolang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan untuk Reza dituntut 2 tahun penjara. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post