MEDAN, Waspada.co.id – Polisi menangkap seorang anak berinisial ZF berusia 32 tahun karena mengancam ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan senjata tajam.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah korban yang berlokasi di Jalan Coklat, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (25/11).
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, mengatakan awalnya korban Siti Syafrida (61) mendatangi Polsek Medan Tuntungan mengaku diancam anak kandungnya dengan menggunakan senjata tajam.
“Setelah menerima laporan pengaduan korban itu, saya bersama personel turun ke TKP langsung mengamankan pelaku ZF,” katanya, Selasa (26/11).
Dari tangan pelaku, Eko mengungkapkan disita barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk mengancam ibu kandungnya tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatannya karena dalam pengaruh narkoba.
“Hasil pemeriksaan urinenya, pelaku positif mengonsumsi narkotika,” ungkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sudah ditahan di Mapolsek Medan Tuntungan. (wol/lvz)
Discussion about this post