TELUKMENGKUDU, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), musnahkan surat suara rusak dan berlebih untuk Pilkada serentak 2024.
Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar, dilaksanakan di halaman Gudang Logistik KPU Sergai, Dusun IV, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu, Selasa (26/11).
Proses pemusnahan dipimpin oleh Ketua KPU Sergai Agusli Matondang, didampingi para komisioner, sekretaris, jajaran Bawaslu Sergai, serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Ketua KPU Sergai Agusli Matondang menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan meliputi sisa surat suara yang tidak didistribusikan ke kecamatan, baik dalam kondisi rusak maupun lebih, sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan.
“Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 821 lembar surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang lebih, serta 56 lembar yang rusak. Untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati, terdapat 1.556 lembar yang lebih, dan 7 lembar yang rusak,” ungkap Agusli.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan satu hari sebelum hari pemilihan, setelah distribusi logistik ke kecamatan, desa, dan tempat pemungutan suara (TPS) selesai.
Pada kesempatan itu, Agusli juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November.
“Kami mengajak masyarakat untuk datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik atau biodata kependudukan dari Disdukcapil, serta formulir C pemberitahuan KWK,” ujarnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post