MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti membeli rokok tanpa cukai (ilegal) dari Kota Pekanbaru, Riau, Terdakwa Victorius Simarmata alias Victor (40) dihukum 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/11).
Warga Jalan Qubah Gang Gereja No 1, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, itu dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Victorius Simarmata alias Victor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Frans Effendi.
Selain penjara, hakim juga menghukum Victor untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih).
“Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp132.704.960 dengan jumlah Rp265.409.920 (Rp265 juta lebih),” tambah Frans.
Dengan ketentuan, lanjut Frans, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayar, maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan.
“Apabila harta benda atau pendapatan terdakwa tidak juga mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Setelah membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang sebelumnya menuntut 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara dan denda 2 kali nilai cukai sebesar Rp265.409.920 subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Victor ditangkap dan diamankan oleh tim Bea Cukai Medan pada Jumat (19/7/24) sekira pukul 08.50 WIB lalu.
Sebelum ditangkap, awalnya pada Kamis (18/7/24) sekira pukul 16.00 WIB, Victor memesan rokok dengan merek OK Bold sebanyak 80 slop, Smith Menthol sebanyak 100 slop, dan Luffman Mild sebanyak 800 slop dari seseorang yang bernama Panjaitan (belum tertangkap).
Kemudian, Panjaitan mengirimkan rokok-rokok ilegal yang dipesankan Victor tersebut melalui ekspedisi Bus Makmur dari Kota Pekanbaru ke Kota Medan.
Selanjutnya pada Jumat (19/7/24), Victor menjemput rokok-rokok yang dipesannya itu dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Xenia di loket Bus Makmur di Jalan SM. Raja No. 5, Kecamatan Medan Amplas.
Setibanya di lokasi, saksi Nanda Prismana dan saksi Paul Johan Pangaribuan yang merupakan petugas Bea Cukai Medan telah mengintai Victor dari kejauhan.
Kedua saksi telah terlebih dahulu mendapatkan informasi mengenai akan datangnya rokok tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, petugas pun memperhatikan gerak-gerik terdakwa yang mengambil paket berupa kotak dengan dibungkus karung berwarna putih ke dalam mobil Xenia.
Melihat itu, selanjutnya sekira pukul 08.50 WIB kedua petugas itu pun menghampiri dan menangkap Victor serta membongkar atau menggeledah paket yang hendak dibawa terdakwa tersebut.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti (barbuk) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80 slop atau 16.000 batang rokok merek OK Bold, 100 slop atau 20.000 batang rokok merek Smith Menthol, dan 800 slop atau 128.000 batang rokok merek Luffman Mild.
Setelah itu, para petugas membawa Victor ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Qubah, Kecamatan Medan Johor, dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 33 slop atau 6.600 batang rokok tanpa pita cukai merek H&G dan 26 slop atau 5.200 batang rokok, dan 2 bungkus atau 40 batang rokok tanpa pita cukai merek Luffman Mild.
Setelah itu, terdakwa beserta barbuk dengan total 1041 slop rokok dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp132.704.960 (Rp132 juta lebih) karena tidak dibayarkan cukai terhadap rokok-rokok tersebut. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post