MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan penetapan hasil pimilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu-Cawagubsu) terpilih pada tanggal 15 Desember 2024.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan jika tahapan rekapitulasi sedang dilaksanakan di tingkat kecamatan. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung 28 November-3 Desember.
“Di jadwalnya itu rekapitulasi di tingkat kecamatan itu dimulai pada tanggal 28 November sampai 3 Desember,” kata Agus Arifin saat dihubungi, Senin (2/12).
Agus mengatakan, setelah selesai rekapitulasi di tingkat kecamatan, selanjutnya bakal digelar di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota bakal digelar 29 November-6 Desember.
Agus menjelaskan jika rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat provinsi. Rekapitulasi di tingkat provinsi dijadwalkan 30 November-9 Desember.
“Kemudian di kabupaten 29 November sampai 6 Desember, untuk yang di provinsi itu 30 November sampai 9 Desember,” ucapnya.
Setelah selesai rekapitulasi, maka bakal dilaksanakan pengumuman dan penetapan oleh KPU. Pengumuman dan penetapan dijadwalkan 15 Desember.
“Untuk gubernur pengumuman dan penetapan hasilnya tanggal 15 Desember,” tutupnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post