MEDAN, Waspada.co.id – Berkas perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan, dengan terdakwa mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20 tahun 2005, Irfan Raditya (36), telah dilimpahkan ke pengadilan.
“Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan minggu lalu,” ungkap Kepala Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu, Selasa (3/12).
Yus melimpahkan berkas perkara Irfan ke pengadilan setelah sebelumnya pada pertengahan November 2024 pihaknya melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (barbuk) dari penyidik kejaksaan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kini, dikatakan Yus, pihaknya tengah menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Ya, (saat ini) menunggu penetapan (dari pengadilan),” ujarnya.
Diketahui, Irfan sebagai penyedia pekerjaan diduga turut terlibat korupsi pembangunan gapura UINSU Tuntungan. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365.349.161.
Dari nominal kerugian keuangan negara tersebut, Irfan telah mengembalikan kepada negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu sebesar Rp200 juta.
Atas perbuatan tersebut, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Irfan juga disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Tim Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi tembok pagar dan gapura UINSU ini. Saat ini, kelimanya sudah berstatus sebagai terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Kelima terdakwa yang dimaksud, yakni Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Kemudian, ada Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) sebagai seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan.
Dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar sendiri, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp429.817.223 berdasarkan perhitungan atau audit Ahli Akuntan Publik.
Sehingga, apabila dijumlahkan secara keseluruhan, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan mencapai Rp795.166.384 (Rp795 juta lebih). (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post