MEDAN, Waspada.co.id – Kordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Fevriza Adela, menyebut bahwa partisipasi masyarakat yang menggunakan hak suaranya sangat minim di Pilkada Serentak 2024.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kota Medan melalui jajarannya (Panwas, PKD dan PTPS), jumlah masyarakat yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024 kemarin hanya berkisar 200 orang.
“Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap TPS itu lebih dari 500 orang, namun yang hadir tidak sampai setengah. Itu bisa dilihat dari daftar hadir yang ada di meja KPPS. Oleh sebab itu kita bilang sangat minim partisipasi masyarakat. Namun untuk data validnya masih ditabulasi rekan-rekan Panwascam,” ungkapnya dari ujung telefon, Selasa (3/12).
Febriza menjelaskan, adapun minimnya partisipasi masyarakat kemungkinan akibat hujan yang seharian mengguyur Kota Medan dan menyebabkan beberapa lokasi banjir.
“Tak hanya masyarakat yang memilih, beberapa TPS terdampak dan tidak bisa menggelar pencoblosan. Makanya kemarin ada PSS dan PSL. Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” jelasnya.
Disinggung TPS yang pemungutan suara ulang (PSU), Febriza mengaku bahwa sampai saat ini masih 2 TPS saja yang terdata oleh pihaknya.
“Ada atau tidaknya PSU itu berdasarkan penghitungan nanti di kecamatan. Makanya petugas kita masih terus mengawasi penghitungan untuk mengetahui apakah ada TPS lainnya yang harus digelar PSU,” katanya.
Mengenai adanya tuntutan masyarakat untuk dilakukan PSU di 9 kecamatan, Febriza mengaku bahwa Bawaslu Kota Medan sudah menerima laporan tersebut.
“Sudah kita terima kemarin perwakilan masyarakat di kantor. Mereka ada melapor ke kita terkait dugaan kecurangan dan menyertakan bukti melalui flashdisk. Saat ini itu masih kita teliti,” ujarnya.
Ketika ditanya sampai kapan pihaknya melakukan penilitian, Febriza mengungkapkan bahwa mereka memiliki waktu 10 hari setelah waktu pencoblosan kemarin.
“Jadi yang kita teliti bukan hanya laporan masyarakat saja, semua tahapan yang berlangsung juga kita awasi dan teliti. Jadi misalnya ada ditemukan lagi, makan akan kita rekomendasikan ke KPU Kota Medan untuk PSU. Yang jelas waktunya tidak boleh lebih dari 10 hari itu,” pungkasnya. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post