MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara menggencar pemberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Sebagai langkah tegas pemberantas tindak pidana perjudian online telah diajukan pemblokiran sebanyak 365 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian online.
“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program ASTA CITA dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian,” katanya, Rabu (4/12).
Hadi mengungkapkan, upaya ini merupakan bentuk sinergitas dengan pemerintah pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan siber sehingga mengajukan pemblokiran situs-situs judi tersebut kepada Kominfo.
“Penyidik mengajukan pemblokiran itu ke Kominfo, seterusnya merekalah yang akan mendata berapa jumlah situs judi online yang sudah diblokir,” ungkapnya seraya mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs-situs mencurigakan.
“Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya setelah proses pengajuan pemblokiran ini Polda Sumut dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Hadi menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari gerakan nasional yang didorong Presiden RI untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post