JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Kenaikan ini, menurutnya, telah mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha.
Yassierli menjelaskan, angka kenaikan ini telah dibahas secara mendalam sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat buruh, melalui proses konsultasi publik.
“Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha,” ujar Yassierli dalam konferensi pers dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (4/12).
Yassierli menambahkan, kebijakan kenaikan UMP mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini juga mencakup upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia menegaskan, peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025 dan merupakan respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian,” ungkapnya.
Yassierli menyadari adanya kritik dari kalangan pengusaha terkait kenaikan ini.
Namun, ia memastikan, pemerintah telah menyampaikan hasil kajian tersebut secara langsung, termasuk kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kajian tersebut, menurutnya, telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan tren kenaikan upah dalam beberapa tahun terakhir.
“Sebenarnya kajian itu sudah kita sampaikan juga kepada teman-teman pengusaha. Atas dasar itulah kita usulkan ke Pak Presiden (Prabowo), dan Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen. Untuk 2025 kita hanya ada angka 6,5 persen,” ujarnya. (wol/kompastv/ryp/d2)
Discussion about this post