MEDAN, Waspada.co.id – Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan MPdB, menerima audiensi Persatuan Alumni GMNI Kota Medan yang tergabung pada Forum Marhaenis Kota Medan di ruang kerjanya pada Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Rabu (4/12).
Pada pertemuan itu, Ketua Forum Marhaenis Kota Medan, John Andreas Purba, mengutarakan maksud dari kedatangan mereka, yang bermohon agar Wong Chun Sen selaku Ketua DPRD Kota Medan dapat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang pengaduan mereka atas rendahnya partisipasi pemilih di Kota Medan pada Pilkada Medan, 27 November 2024 lalu.
Forum ini juga meminta agar DPRD Kota Medan memanggil seluruh pihak penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan untuk didengarkan keterangannya pada rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.
“Kami dari Forum Marhaenis Kota Medan tidak melihat siapa yang menang atau kalah. Namun yang sangat kami sayangkan, rendahnya partisipasi masyarakat pemilih pada pelaksanaan pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024. Ini tidak ada kaitan nya dengan ketiga paslon Wali Kota Medan,” ucapnya.
John Andreas menyebutkan bahwa atas dasar itu, pihaknya mengharapkan penyelenggara pemilu dapat dipanggil dan dilakukan RDP untuk menjelaskan kendala yang terjadi yang menyebabkan jumlah partisipasi pemilih sangat rendah pada pilkada serentak di kota Medan.
“Kami sangat berharap surat permohonan kami ini dapat dikawal dan segera ditindaklanjuti dengan memanggil pihak penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu Medan. Dan kami sangat berharap Ketua DPRD Kota Medan mampu melakukan pemanggilan tersebut,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, pada pertemuan itu mengucapkan terimakasih atas kedatangan tim Forum Marhaenis Kota Medan yang juga dari alumni GMNI.
Wong juga menyebutkan, kunjungan tim Forum Marhaenis Kota Medan ini adalah yang kedua kali di ruangannya sejak dia menjabat sebagai ketua DPRD Kota Medan.
Diakui Wong, partisipasi pemilih pada pilkada serentak tanggal 27 November 2024 lalu sangat rendah.
“Pada hari itu kondisi cuaca hujan dan terjadi bencana alam berupa banjir di seluruh kelurahan dan kecamatan di kota Medan. Sehingga, pilkada serentak di beberapa kecamatan tertunda,” katanya.
Lebih lanjut, ditambahkan Wong, bahwa kondisi banjir yang melanda Kota Medan pada pelaksanaan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 dapat dikatakan sebagai bencana alam.
“Kita akan berdiskusi dengan komisi I terkait hal ini, sebab komisi tersebut yang membidanginya,” tutur Wong.
Menurut Wong, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota Bab VII Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang.
“Itu tegas tertuang di pasal 75 ayat 6, dan pasal 49 dan pasal 50 ayat 1 dan 2. Dan kita tidak melihat Paslon mana yang menang dan yang kalah, namun kita mau memastikan KPU dan Bawaslu bisa melihat kondisi sebenarnya dan dapat melaksanakan peraturan PKPU yang berlaku dengan benar,” tandas Wong.
Selanjutnya, Wong Chun Sen menerima surat permohonan dari Forum Marhaenis Kota Medan untuk diteruskan ke komisi I DPRD Kota Medan agar segera memanggil KPU dan Bawaslu. (wol/rls/ags)
Discussion about this post