MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan menggerebek lokasi perjudian jenis dingdong yang berlokasi di Kampung Kolam, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.
Dari lokasi penggerebekan disita barang bukti sebanyak 36 unit mesin judi ding dong ditemukan di rumah milik nelayan bernama Legiman (57) dan 8 mesin lainnya ditemukan dari rumah kosong.
Berdasarkan pemeriksaan rumah kosong itu disewa oleh Adi Warsitok (60) warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin dingdong. Sementara itu Legiman mengaku menyewakan rumahnya selama 12 bulan terakhir sebesar Rp300 ribu per bulannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan penggerebekan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas perjudian.
“Aktivitas perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut,” tegasnya, Kamis (5/12).
Hadi mengatakan, seluruh barang bukti dan pelaku yang diamankan sudah diserahkan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian tersebut untuk memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Kita mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya. Dengan kerjasama yang erat, Polda Sumut optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” harapnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post