MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan, menjadi 7 tahun penjara terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting dalam putusan banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN meyakini terdakwa Restu Utama Pencawan telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim PT menyatakan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Elyta dalam laman SIPP PN Medan, Selasa (27/2).
Selain itu, Hakim juga menghukum terdakwa Restu Utama Pencawan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.122.040.000,00 (Rp2,1 miliar) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Elyta.
Hukuman UP yang dijatuhkan PT Medan tersebut lebih tinggi daripada putusan PN Medan yang sebelumnya menghukum terdakwa untuk membayar UP sebesar Rp1,8 miliar dengan subsider 2 tahun kurungan.
Diketahui, sebelumnya di tingkat PN Medan, terdakwa Restu Utama Pencawan dihukum 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post