LANGSA, Waspada.co.id – Pihak Kejaksaan Negeri Langsa belum melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bahan kimia tawas batu di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng kota setempat yang merugikan keuangan negara sekitar Rp784.861.832,60.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan kasus ini tercatat sejak awal Agustus 2024 lalu, terhitung sudah 4 bulan bergulir.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Langsa menetapkan status tersangka Dirut PDAM sejak 3 September 2024.
Dalam kasus ini, diketahui ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang juga tidak dilakukan penahanan hingga saat ini.
Ketiganya yaitu Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa Azzahir, pemilik UD Erna T. Syahrial (penyedia) dan Wakil Direktur CV Aria Faisal (penyedia).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa, Charles Aprianto, mengatakan pihaknya sejauh ini masih dalam proses melengkapi berkas-berkas untuk melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Namun Charles tak mampu menjelaskan terkait berkas apa saja yang telah lengkap berkaitan dengan pelimpahan ke PN Banda Aceh.
“Kita masih melengkapi berkas-berkas ini, tak bisa saya bilang berkas apa saja yang sudah lengkap,” elak dia tanpa menjelaskan berkas apa saja yang dimaksud, Jumat (6/12).
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Langsa juga sempat melakukan penitipan uang pengganti sebesar Rp784.861.832,60 soal dugaan korupsi pengelolaan keuangan pengadaan tawas batu di PDAM Tirta Keumuneng pada awal September 2024 lalu, yang dihadiri langsung Kajari Langsa Efrianto dan Kepala Seksi Intelijen Carles Aprianto.
Selain itu, giat penitipan uang pengganti tersebut juga turut dihadiri kasi tindak pidana khusus Kejari Langsa, Muhammad Razi, selaku petugas yang menangani kasus tersebut.
Namun di tengah proses pengembangan kasus, Muhammad Razi pindah tugas ke Kejari Pidie dan digantikan oleh Hendra Safina PA S.H M.H. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post