MEDAN, Waspada.co.id – Sakkeus Harahap menahan penderitaan karena dua tahun dipisahkan dengan dua anaknya, setelah cerai dengan istrinya mantan Anggota DPRD Padanglawas (Palas) JMN.
Dia sempat ditahan laporan KDRT imbas membongkar kasus dugaan perselingkuhan istrinya JMN dan Kompol AS mantan Kabag Ops Polres Palas. Kini Sakkeus Harahap mendapat keadilan, setelah Propam Polda Sumut memberi putusan pelanggaran kode etik kepada Kompol AS.
Putusan Propam Polda itu menjadi bukti kuat perselingkuhan mantan istrinya dan perwira Polda Sumut itu. Kuasa hukum Sakkeus Harahap, Dian Sinaga dan Partner, menyampaikan putusan bersalah dan kode etik dari Propam Polda Sumut Nomor: B/1024/XII/WAS.2.1/2024/Bidpropam.
Dalam putusan Propam Polda Sumut, Sanksi yang bersifat Etika Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kemudian, mengikuti Pembinaan Rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Serta sanksi yang bersifat Administratif berupa Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. namun Terduga Pelanggar Kompol AS, mengajukan banding atas putusan tersebut dan sedang diproses di Divbindkum Polri.
“Dari Bapak Sakkeus menyatakan permohonan penolakan banding. Kami berharap AS diberikan hukum seberatnya dan seadil-adilnya. Karena AS, klien kami bercerai dan berpisah dengan anaknya. Jadi kami berupaya buat surat pemohon ke Kabid Propam agar banding AS ditolak,” kata Dian Sinaga, di Medan, Jumat (6/12).
Dian Sinaga mengatakan dugaan perselingkuhan itu awalnya dilaporkan Sakkeus Harahap ke Sipropam Polres Palas pada 4 Januari 2023. Laporan itu bernomor: LP/B-02/I/2023/Sipropam.
Setelah itu, kasus tersebut diambil alih oleh Propam Polda Sumut, karena status Kompol AS yang merupakan perwira menengah.
“Laporannya tanggal 4 Januari 2023 yang diduga melakukan perselingkuhan bersama seorang perempuan inisial JMN, yang merupakan Anggota DPRD di Padanglawas,” ujarnya.
Sementara itu, Sakkeus Harahap mengaku selama dua tahun menderita atas kasus ini, dilaporkan dan ditahan UU ITE. Dia juga berterima kasih kepada Propam Poldasu, karena mereka benteng terakhir keadilan.
“Propam punya hati nurani menyatakan AS itu bersalah. Imbas kasus ini (perselingkuhan) saya bercerai, dan saya tidak dibolehkan dengan anak-anak. Itu yang paling sakit, karena anak-anak dekat dengan saya. Nomor satu 9 tahun, dan anak kedua 5 tahun,” ungkapnya didampingi kuasa hukum, Dian Sinaga. (wol/man/pel/d2)
Discussion about this post