MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Rekapitulasi berlangsung di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, 8-9 Desember 2024. Dari D hasil 33 Kabupaten/Kota, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara.
Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.
Pantauan Waspada Online, Senin (9/12) di lokasi rekapitulasi tersebut, suara yang sah berjumlah 5654922 lembar, surat suara tidak sah berjumlah 298.574 lembar.
Dengan itu, total surat suara digunakan pada hari pencoblosan, Rabu 27 November 2024, berjumlah 5.953.676 lembar. Sedangkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumut pada Pilgub Sumut 2024, berjumlah 10.771.496 jiwa.
Bila dihitung dari jumlah DPT Sumut berjumlah 10.771.496 pemilih dikurangi dengan jumlah surat suara digunakan 5.953.676 lembar. Yang tidak menggunakan hak suara pada Pilgub Sumut 2024, mencapai 4.817.820 pemilih.
“Kami persilakan untuk kedua saksi paslon untuk mencermati hasil rekapitulasi ini, kami kasih waktu 15 menit,” ucap Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, yang juga menjadi pimpinan rapat pleno rekapitulasi tersebut.
Rekapitulasi penghitungan suara diikuti 33 KPU Kabupaten/Kota se-Sumut. Kemudian, dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. (wol/man/d2)
Discussion about this post