Waspada.co.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah salah satu indikator penting dalam perekonomian suatu daerah di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah menetapkan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
Pada tahun depan, diperkirakan akan ada variasi yang signifikan dalam UMP 2025 di berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan perbedaan kondisi ekonomi dan biaya hidup di masing-masing daerah.
Daerah dengan UMP Tertinggi
Berdasarkan tren saat ini, DKI Jakarta kemungkinan akan tetap menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2025. Sebagai ibu kota negara, Jakarta memiliki biaya hidup yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain, yang mendorong penetapan UMP yang lebih tinggi. Selain itu, sektor industri dan jasa yang berkembang pesat di Jakarta turut mempengaruhi besaran UMP.
6 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, memiliki variasi yang signifikan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah. UMP ini ditetapkan berdasarkan berbagai faktor, termasuk biaya hidup, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja.
Pada tahun 2025, beberapa provinsi di Indonesia menonjol dengan UMP tertinggi, mencerminkan dinamika ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Berikut adalah 6 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2025:
- Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
- Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
- Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
- Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
- Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
6 Provinsi dengan UMP 2025 Terendah
Pada tahun 2025, beberapa provinsi di Indonesia menonjol dengan UMP tertinggi, mencerminkan dinamika ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Namun ada juga provinsi dengan UMP terendah. Berikut adalah 6 provinsi dengan UMP terendah di Indonesia pada 2025 jika pemda menaikkan UMP pada kisaran 6,5%
- Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
- Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
- Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
- Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
- Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
(liputan6.com)
Discussion about this post