RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menahan dua orang pejabat utama PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi tahun 2023 sampai 2024 senilai Rp1.412.960.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama kepada wartawan Senin, (9/12) mengatakan, kedua tersangka yang ditahan berinisial PS (53) yang merupakan mantan Direktur PUDAM periode 2022-2024, dan KY (55) Kasubag Keuangan PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu.
“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Senin 9 Desember 2024 sekira pukul 17.00.Wib melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu PS selaku mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu dan KY selaku Kasubag Keuangan,” kata Memed.
Memed menjelaskan, penahan terhadap dua orang tersangka pejabat utama PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu ini berdasarkan dua alat bukti yang sah, terkait dugaan korupsi pengelolaan retribusi dari tahun 2023 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara.
“Penahanan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku yang ditemukan pada pemeriksaan dan juga pada proses penyidikan,” jelasnya.
Kata Memed, perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PUDAM Tirta Bina. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kemudian melakukan proses penyelidikan pada November 2024 lalu.
“Proses penyelidikan mulai dilakukan pada November 2024 lalu berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat,” tutupnya. (wol/ndi)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post