MEDAN – Tepat pada Hari Anti Korupsi se-Dunia 2024, sejumlah elemen mahasiswa memperingatinya dengan melakukan aksi demonstrasi.
Di Medan, Sumatera Utara, ratusan massa dari Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (DEM UINSU), Lembaga Swadaya Masyakat Terima Keluhan dan Aspirasi Masyakat Sumatera (LSM TERKAMS), dan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Sumatera Utara (GMBI), melakukan aksi demo di depan Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Senin (9/12).
Dalam memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia, DEM UINSU yang dipimpin Presiden Mahasiswa Khairul Fahmi, telah melakukan investigasi secara mandiri dan menemukan fakta, banyak pejabat dan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia (BRIN) yang tidak melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
Fahmi menyebut, pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah mengalokasikan total anggaran riset dan inovasi untuk BRIN sebesar Rp9,38 triliun pada 2023 serta Rp5,96 triliun untuk tahun 2024 yang disetujui oleh Komisi VII DPR atas pagu indikatif yang diusulkan oleh BRIN.
Atas investigasi tersebut telah mengerucut jika terdapat salah satu ASN berinisial IS yang bekerja di Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) unit kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi Golongan III C dengan jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen yang memiliki harta kekayaan Rp1.196.461.316 (LHKPN 2023) sebagaimana data yang dihimpun melalui situs e-LHKPN, IS diduga tidak melaporkan keseluruhan hartanya di LHKPN, serta hanya melaporkan harta kekayaannya sejak tahun 2022 hingga 2023.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut DEM UINSU membuat pengaduan secara tertulis atas dugaan korupsi, LHKPN yang tidak dilaporkan secara keseluruhan dan berkala/periodik dan adanya dugaan pengelabuan asal usul harta kekayaan IS selaku pejabat di Badan Riset dan Inovasi (BRIN) kepada Kejati Sumut yang telah diterima oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi.
“Aksi demonstrasi dan membuat pengaduan secara tertulis yang kami lakukan hari ini (DEM UINSU) merupakan bentuk kepedulian terhadap BRIN selaku lembaga riset yang menciptakan inovasi-inovasi berkelanjutan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Jangan sampai adanya oknum-oknum di dalam lembaga riset,” ujarnya. (wol/rls/pel)
Discussion about this post