LANGSA, Waspada.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menyatakan ada sebanyak 22 laporan dugaan pelanggaran yang masuk sepanjang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari seluruh laporan tersebut, tercatat ada 12 kasus dengan rincian 27 orang terlapor.
Jenis laporan yang masuk di antaranya berkaitan dengan keterlibatan ASN kampanye sebanyak 2 kasus, aparatur desa (kampanye) hingga dugaan money politics terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Langsa, Rizki Mulia Ramadhan, mengatakan pada prinsipnya semua laporan yang masuk telah ditindaklanjuti.
Semisal seperti pelanggaran kampanye oleh ASN, di mana kasus tersebut telah dilaporkan ke Pj Wali Kota Langsa.
Secara khusus, berkaitan dengan laporan dugaan money politics TSM, pihaknya juga telah menyerahkan berkas tersebut ke pihak penyidik Polres Langsa.
Teranyar, Rizky bilang, untuk pelanggaran pidana dugaan money politics kasusnya telah di SP3 oleh pihak penyidik.
“Informasi yang kita peroleh dari penyidik, untuk pelanggaran pidananya telah SP3 atau dihentikan. Namun untuk dugaan pelanggaran Pilkada oleh salah satu calon itu ya masih berproses, nantinya akan kita rapatkan kembali bersama pihak-pihak yang bersangkutan. Namun kemungkinan laporan dugaan TSM kemungkinan tidak memenuhi syarat lantaran laporan masuk setelah pemungutan suara, aturannya ada di Perbawaslu nomor 8 tahun 2020,”ujarnya, Rabu (11/12). (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post