MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengembangkan kasus tindak penipuan modus jual mobil rental yang dilakukan Ronald Fransius (45) oknum ASN Kejaksaan Negeri Deliserdang.
“Dari pengembangan ini personel menyita sebanyak empat unit mobil rental yang telah dijual pelaku,” ujar Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul, Rabu (11/12).
Ia menerangkan, keempat mobil rental itu disita dari pihak ketiga penerima gadai pada Senin 9 Desember 2024 lalu di Kota Tebingtinggi. “Untuk barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Medan Tembung. Saat ini masih ada 10 mobil rental yang telah dijual dalam pencarian,” terangnya.
Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) bersama teman wanitanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung karena melakukan penipuan dengan menjual sejumlah mobil rental yang sebelumnya telah disewa dari para korbannya.
“Kedua pelaku yang ditangkap ini berinisial RFS (45) oknum ASN warga Jalan Namorambe, Lubuk Pakam, dan wanita WTYS (44) warga Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Minggu (8/12).
Ia mengatakan, modus kejahatan yang dilakukan pelaku WTYS dengan meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti, Kecamatan Percut Seituan, menyerahkan mobil rentalnya kepada WTYS.
“Lalu pelaku WTYS ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku RFS kemudian menjual atau menggadaikan kendaraan para korban dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda,” katanya didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul.
Lebih lanjut, Gidion menerangkan mengetahui mobil yang dirental atau disewa pelaku telah dijual kemudian korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Tembung.
Selanjutnya pengaduan korban itu ditindaklanjuti personel Unit Reskrim dengan melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan personel berhasil menangkap kedua pelaku dari kediamannya masing-masing. Dari tangan pelaku disita barang bukti sebanyak enam unit mobil rental berbagai merek hasil kejahatan,” terangnya bahwa kedua pelaku mengakui telah menjual mobil korban yang dirental sebanyak 20 unit.
“Atas perbuatannya para pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan dipersangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post