MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.
“Benar, penyidik telah memeriksa yang bersangkutan dalam perkara seleksi PPPK di Kabupaten Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (12/12).
Ia menerangkan, mantan Plt Bupati Langkat hadir dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya dalam perkara seleksi PPPK yang ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Namun, ia belum memerinci lebih jauh soal hasil pemeriksaan tersebut.
“Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Kelima tersangka itu yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
“Kasus seleksi PPPK ini masih terus dikembangkan Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” beber Hadi mengakhiri. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post