MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumut telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5 persen. Artinya, pada tahun lalu (2024) UMP Sumut sebesar Rp2.710.493, kini menjadi Rp2.992.559 (2025).
Menyikapi hal itu, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan mengaku telah membahas kenaikan UMK Medan untuk tahun 2025. Paling lambat, hasil pembahasan kenaikan UMK Medan tahun 2025 tersebut disampaikan Pemko Medan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 17 Desember 2024.
“UMK Medan sudah selesai dibahas, paling lama hari, Selasa (17/12), nanti sudah kita sampaikan ke Pemprov Sumut. Karena nanti pengesahannya di (pemerintah) provinsi itu tanggal 18 Desember 2024,” ungkap Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, kepada sejumlah awak media, Jumat (13/12).
Dikatakan Chandra, berdasarkan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan Kota, kenaikan UMK Medan tahun 2025 juga sebesar 6,5 persen, persis seperti besaran persentase kenaikan UMP Sumut.
“UMP Sumut tahun 2025 naik 6,5 persen, UMK Medan tahun 2025 juga akan naik 6,5 persen, itu sudah dibahas di Dewan Pengupahan Kota (Medan). Jadi tinggal kita sampaikan saja ke Pemerintah Provinsi (Sumut) untuk disahkan dan diumumkan di tanggal 18 Desember,” ujarnya.
Dijelaskan Chandra, ketentuan itu sudah termaktub di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketetapan UMP, UMK dan Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2025.
“Jadi sebenarnya kita tinggal mengikuti saja, karena aturannya sudah baku. Tinggal kita sampaikan saja ke pemerintah provinsi, lalu nanti akan disahkan dan diterapkan untuk Kota Medan. Jadi kita tunggu saja, paling lama nanti hari Rabu (18/12/2024) sudah disahkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut,” pungkasnya.
Jika merujuk pada UMK Medan tahun 2024 sebesar Rp3.769.082 dan mengikuti kenaikan UMP Sumut tahun 2025 sebesar 6,5 persen, maka dipastikan UMK Medan tahun 2025 akan berubah menjadi Rp4.014.072. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post