MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan sepanjangan Tahun 2024 (kaleidoskop) telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Dari data yang dihimpun sepanjang 2024, Polrestabes Medan memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku begal hingga meregang nyawa (meninggal dunia). Langkah tegas ini dilakukan karena para pelaku melawan saat diamankan.
Dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini seorang pelaku berinisial B (30) warga Percut Seituan harus diberikan tindakan tegas terukur yang mengakibat meregang nyawa (meninggal dunia) karena melawan dan membahayakan petugas, pada Rabu 20 November 2024.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan pelaku B merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara pada 2016 divonis 3 tahun, 2019 divonis 3 tahun dan 2021 divonis 10 bulan terlibat kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, pelaku ini merupakan DPO Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Yang bersangkutan ini terakhir kali melakukan aksi begal terhadap seorang pelajar di wilayah Percut Seituan,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba.
Tim Polrestabes Medan bersama Polsek Delitua juga mengungkap kasus aksi kejahatan jalan atau begal yang terjadi di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.
Dalam pengungkapan itu seorang pelaku bernama Muhammad Apriando Koto (MAK) harus diberikan tindakan tegas terukur hingga meregang nyawa (meninggal dunia) karena berusaha melawan petugas ketika dilakukan penangkapan.
Gidion menuturkan, pelaku MAK berdasarkan rekaman CCTV merupakan komplotan pelaku begal yang beraksi di Jalan AH Nasution, beberapa waktu lalu. Dalam aksinya pelaku membacok korban hingga meninggal dunia.
“Dalam aksinya pelaku MAK merupakan eksekutor yang membacok korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Tidak sampai di situ, Tim Sat Reskrim Polrestabes berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) atau begal yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan di Kota Medan, pada 11 November 2024.
“Penangkapan terhadap komplotan pelaku curas atau begal ini merupakan hasil kerja serius dari Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan,” sebut Gidion sebanyak empat orang dapat diamankan dan salah satu pelaku berinisial D harus diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) sehingga meregang nyawa karena menyerang polisi saat dilakukan pengembangan. (wol/lvz/d1)
Discussion about this post